ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSAYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
( MGMP
MATEMATIKA )
SMP NEGERI
KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN
Bahwa dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, (1) Guru membentuk
organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,
karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
Bahwa MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru. MGMP merupakan wadah
yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan,
melaksanakan dan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang
pendidikan.
Bahwa MGMP Matematika SMP Kebumen, selain sebagai sarana perpanjangan tangan
pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas
keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah
wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
Bahwa MGMP Matematika SMP Kebumen, sebagai salah satu organisasi profesional
berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya
ditengah-tengah guru matematika dan umumnya di tengah-tengah masyarakat,
sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi
keprofesionalan.
Bahwa untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP Matematika SMP Kebumen, sebagai
pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP Matematika SMP Kebumen, dengan ini
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
MATEMATIKA
( MGMP MATEMATIKA)
SMP KABUPATEN KEBUMEN
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi
profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah
Menengah Pertama Kabupaten Kebumen atau disingkat MGMP Matematika SMP Kabupaten
Kebumen.
Pasal 2
WAKTU
MGMP Matematika
SMP Kabupaten Kebumen didirikan pada tanggal sembilan bulan
Maret tahun duaribu
sepuluh untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
KEDUDUKAN
MGMP Matematika
Kabupaten Kebumen berkedudukan di Kabupaten Kebumen, dan Sanggar MGMP beralamat di salah satu SMP yang disepakati.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
TUJUAN
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen bertujuan:
1).
Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional
dan kompetensi sosial guru matematika;
2).
Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru
matematika secara berkelanjutan;
3). Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar
guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta
problematika peserta didik;
4).
Memahami dan melaksananakan kebijakan-kebijakan
pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.
BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
FUNGSI
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berfungsi sabagai wahana peningkatan
kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru matematika.
Pasal 7
PERAN
1).
Melaksanakan fungsinya dalam upaya ikut
berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di
Kabupaten Kebumen khususnya mata pelajaran Matematika.
2).
Memberikan pembinaan melalui pelatihan kepada
guru-guru mata pelajaran Matematika SMP di Kabupaten Kebumen agar mampu melaksanakan tugas secara profesional.
3).
Mendorong anggota agar mampu memberikan
kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah tempat
bertugas.
4).
Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1)
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah
seluruh guru mata pelajaran matematika SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Kebumen yang mendaftar dan terdaftar pada buku induk
anggota;
2)
Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai kewajiban:
a.
Menjunjung tinggi nama kehormatan Organisasi;
b.
Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c.
Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;
Pasal 10
HAK
1)
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai
hak:
a.
Hak berbicara dan hak bersuara;
b.
Hak memilih dan dipilih;
c.
Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d.
Hak memperoleh sertifikat setelah mengikuti kegiatan
Organisasi.
2)
Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1),
ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
PENGURUS
1)
Kepengurusan
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri Pelindung,Penasehat, Pembina dan Pengurus Inti terdiri dari Ketua 1,2, Sekretaris 1,2, Bendahara 1,2 dan anggota pengurus yang dibentuk dan dipilih dari dan oleh
anggota secara musyawarah
mufakat/tim formatur pada
Musyawarah Organisasi Tingkat Kabupaten.
2)
Pengurus MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen merupakan
pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua;
3)
Masa bhakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah 3 (tiga) tahun;
4)
Masa bhakti jabatan Ketua sebanyak-banyaknya dua periode.
Pasal 12
GURU
PEMANDU DAN PENGEMBANG
1)
Guru Pemandu dan Guru Pengembang/Guru Inti adalah
guru matematika yang bertugas sebagai fasilitator, narasumber, pendamping dan
atau pembina program yang ditetapkan oleh PPPPTK atau LPMP;
2)
Masa kerja guru Pemandu dan
Pengembang ditetapkan berdasarkan SK lembaga LPMP dan PPPPTK;
3)
Ketentuan mengenai guru Pemandu dan
Pengembang MGMP diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 13
PELINDUNG,
PENASEHAT DAN PEMBINA
1) MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai
pelindung, penasehat dan pembina/koordinator;
2)
Pelindung merupakan pejabat yang memberikan perlindungan
kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan.
Pelindung MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
3)
Penasehat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora
Kabupaten Kebumen;
4)
Pembina adalah Ketua MKKS SMP Kabupaten Kebumen;
5)
Hubungan Pelindung, Penasehat dan Pembina dengan Pengurus merupakan hubungan koordinasi.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
a.
Musyawarah Organisasi;
b.
Musyawarah Organisasi Luar Biasa;
c.
Rapat Kerja Pengurus;
d.
Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
Pasal 15
KUORUM
1) Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dianggap sah
apabila memenuhi kuorum;
2)
Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1)
Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 pada dasarnya
dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai
atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
2)
Aturan pelaksanaan Musyawarah dan
Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 17
1)
Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari program rutin dan non rutin;
2) Program rutin MGMP Matematika
SMP Kabupaten Kebumen adalah program yang disusun oleh
pengurus dalam rapat kerja pengurus;
3)
Program non rutin MGMP Matematika
SMP Kabupaten Kebumen adalah program yang bukan berasal
dari pengurus MGMP tetapi dari pihak lain;
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 18
PENDANAAN
Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
a. Dana Blok Grant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pedidikan (LPMP) Jawa
Tengah dan atau melalui Pusat Pengembangan & Peningkatan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
b.
Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
c.
Dana kegiatan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten Kebumen;
d.
Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
e.
Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MEKANISME
KERJA
Pasal 19
MEKANISME
KERJA
1)
Mekanisme kerja MGMP Matematika SMP
Kabupaten Kebumen dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen
bersifat pembinaan.
2)
Hubungan MGMP Matematika SMP
Kabupaten Kebumen dengan MKKS, LPMP dan PPPPTK
bersifat konsultatif dan koordinatif.
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1)
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2)
Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3)
Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1)
Pembubaran MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen hanya
dapat diputuskan dalam suatu Musyawarah Organisasi Luar Biasa, dengan kuorum
sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) dan (3);
2)
Dalam hal MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen
dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh
Musyawarah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 22
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2)
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Kebumen;
pada tanggal
19 Maret 2010
MUSYAWARAH
GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMP KABUPATEN KEBUMEN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
(MGMP)
MATEMATIKA KABUPATEN KEBUMEN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari anggota yang mendaftar dan terdaftar serta tercatat dalam buku induk anggota;
Pasal 2
1)
Setiap guru matematika SMP Negeri dan Swasta Kabupaten
Kebumen yang mendaftar dan terdaftar menjadi anggota
MGMP, memenuhi syarat
pendaftaran, serta mengikuti sebagian atau seluruh kegiatan pada suatu program
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen secara langsung tercatat sebagai anggota
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dan data dirinya tercatat dalam buku
induk anggota;
2)
Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti suatu progam
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus.
Pasal 3
Keanggotaan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berakhir karena:
- Meninggal dunia;
- Mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
- Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
- Diberhentikan;
- Organisasi bubar.
Pasal 4
1)
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dapat
mengajukan permintaan pengunduran diri secara lisan maupun tertulis kepada
pengurus karena alasan mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke
jabatan struktural;
2)
Keanggotaan berakhir karena mutasi kerja guru keluar
Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural seperti yang dimaksud pada
ayat (1) dengan permintaan ataupun tidak, tercatat dalam buku induk anggota,
keterangan yang menerangkan berakhirnya keanggotaan guru yang dimaksud.
Pasal 5
1)
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dapat
diberhentikan sementara dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus dengan
alasan:
a. Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Dasar;
b.
Dengan sengaja melanggar atau tidak mematuhi peraturan
yang sudah ditentukan oleh pengurus.
2)
Pemberhentian sementara keanggotaan MGMP Matematika SMP
Kabupaten Kebumen diberitahukan secara tertulis oleh pengurus;
3)
Dalam pengambilan keputusan untuk memberhentikan
sementara, Pengurus harus mengumpulkan dan menyelidiki fakta-fakta yang menjadi
alasan anggota tersebut diberhentikan sementara;
4)
Pengambilan keputusan pemberhentian sementara dilakukan
dalam rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu;
5)
Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh dua
pertiga dari pengurus, keputusan dianggap sah apabila tiga perempat dari
pengurus yang hadir menyetujuinya.
Pasal 6
1)
Anggota yang diberhentikan sementara mempunyai hak untuk
membela diri dalam rapat pengurus;
2)
Pengurus berkewajiban mengundang secara tertulis anggota
yang akan melakukan pembelaan diri, sekurang-kurang 7 hari sebelum rapat
diadakan;
3)
Apabila anggota yang akan melakukan pembelaan diri sebagimana
yang dimaksud dalam ayat 2) tidak hadir, maka Pengurus berhak memutuskan
Pemberhentian Tetap;
4)
Anggota yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi
berdasarkan keputusan Pengurus dan disampaikan secara tertulis kepada anggota
yang bersangkutan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1)
Pengurus MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen
terdiri dari:
a.
Seorang Ketua 1;
b.
Seorang Ketua 2;
c.
Seorang Sekretaris 1;
d.
Seorang Sekretaris 2;
e.
Seorang Bendahara 1;
f.
Seorang Bendahara 2;
g.
Seorang Ketua Bidang Perencanaan dan
Pelaksanaan Program;
h.
Seorang Ketua Bidang Pengembangan
Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana;
i.
Seorang Ketua Bidang Humas dan
Kerjasama;
j. anggota Pengurus masing--masing bidang
1)
Pengurus MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen
dipilih oleh dan dari Anggota dalam Musyawarah Organisasi;
2)
Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan
langsung atau dengan bentuk formatur;
3)
Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus dapat diatur dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 8
GURU
PEMANDU DAN PENGEMBANG
1)
Guru Pemandu dan Pengembang
merupakan mitra kerja pengurus MGMP
2)
Guru Pemandu dan Pengembang dapat
merangkap sebagai pengurus MGMP
3) Guru Pemandu dan Pengembang aktif berpartisipasi terhadap program kegiatan MGMP
BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Pengurus mempunyai hak untuk:
1)
Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari
Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)
Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar
Organisasi;
3)
Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.
Pasal 10
Pengurus berkewajiban untuk:
1)
Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
2)
Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3)
Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja
Semesteran;
4)
Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
5)
Menyiapkan rencana materi
untuk Musyawarah Organisasi, Musyawarah Organisasi Luar Biasa dan Rapat Kerja
Organisasi;
6) Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan
kebijakan Organisasi kepada Musyawarah Organisasi.
BAB 1V
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 11
1)
Pelindung merupakan badan/ orang yang memberikan
perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara
berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen;
2) Penasehat merupakan badan/ orang yang memberikan nasehat,
pertimbangan, dan saran kepada Pengurus agar mampu melaksanakan program kerja
dan meningkatkan prestasi Organisasi. Penasehat MGMP Matematika SMP Kabupaten
Kebumen adalah Kabid Dikdas dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen
3) Pembina merupakan badan/ orang yang memberikan pembinaan terhadap jalannya roda organisasi kepada Pengurus agar mampu berjalan organisasi dapat berjalan lancar. Pembina MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kebumen.
3) Pembina merupakan badan/ orang yang memberikan pembinaan terhadap jalannya roda organisasi kepada Pengurus agar mampu berjalan organisasi dapat berjalan lancar. Pembina MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kebumen.
BAB V
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 12
1)
Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a.
Meninggal Dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke
jabatan struktural;
d.
Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
e.
Diberhentikan.
2)
Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan
pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang
bersangkutan:
a.
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan Organisasi;
b.
Lima kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus
tanpa alasan;
3)
Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a.
Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang
dilakukan;
b.
Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan
pemberhentian anggota pengurus.
4)
Keputusan
pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan pada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
BAB VI
PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
Posisi Pengurus yang kosong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus dan dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Kebumen.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1)
Musyawarah Organisasi diadakan dua tahun sekali,
selambat-lambatnya satu mingu sebelum masa bhakti pengurus berakhir dan
dihadiri oleh minimal setengah jumlah anggota;
2)
Musyawarah Organisasi Luar Biasa dapat diadakan
sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan secara
tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota Organisasi;
3)
Rapat Kerja Organisasi diadakan sekurang-kurangnya dua
kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluaasi
program kerja semesteran;
4)
Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya tiga kali
dalam enam bulan.
Pasal 15
1)
Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua 1, namun apabila Ketua 1
berhalangan, dipimpin Ketua 2, apabila Ketua 2 berhalangan, dipimpin oleh
Sekretaris 1, dan apabila Sekretaris1 berhalangan, dipimpin oleh sekretaris 2;
2)
Apabila Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris
1 dan Sekretaris 2 berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang
dipilih dari anggota Pengurus yang hadir;
3)
Rapat Pengurus sah apabila dihadiri lebih dari setengah
jumlah anggota Pengurus.
BAB VIII
PROGRAM
Pasal 17
1)
Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen
dilaksanakan sebanyak-banyaknya dua kali dalam setahun, yaitu program semester
satu antara bulan Januari sampai dengan Juni dan program semester dua antara
bulan Juli sampai dengan Desember;
2)
Pengurus membuat Proposal setiap program untuk
mendapatkan dana dari Kemdikbud,Ditjen PMPTK melalui LPMP, PPPPTK ,Dinas Pendidikan Kabupaten
Kebumen, Kerjasama dengan penerbit dan pihak-pihak lain;
3)
Pengurus membuat Laporan setiap Program yang disampaikan
kepada penyandang dana dan Musyawarah Organisasi;
Pasal 18
Materi Program ditentukan pada rapat pengurus berdasarkan kepada tujuan
organisasi seperti dimaksud pada pasal 5 dan usulan dari anggota, pelindung
serta penasehat.
Pasal 19
1)
Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP
Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus.
2)
Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP
Kabupaten Kebumen adalah Guru Pemandu,Guru
Pengembang/Guru Inti/Instruktur, Dosen, Widyaiswara,
Pejabat Struktural Dinas Pendidikan, dan atau Pengawas Dinas
Dikpora .
Pasal 20
1)
Pengurus membuat sertifikat/piagam bertandatangan
diketahui/oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen untuk peserta yang mengikuti Program
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan paling sedikit 90% kehadiran;
2)
Pengurus membuat surat
keterangan bertandatangan
diketahui /oleh Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kebumen untuk Narasumber yang mengisi Kegiatan pada Program MGMP Matematika SMP
Kabupaten Kebumen paling sedikit 60% kali jumlah jam pertemuan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 21
1)
Pengurus mengatur dan menetapkan:
a.
Penggunaan uang dari dana Blok Grant, Dinas Pendidikan
atau pihak lain;
b.
Penggunaan uang iuran anggota;
c.
Biaya Operasional Organisasi.
2)
Pengelolaan uang dilakukan oleh bendahara;
3)
Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak
Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
4)
Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua,
secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggunjawaban pelaporan
kegiatan;
Pasal 22
1)
Tahun buku organisasi dimulai pada tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh) Desember tiap-tiap tahun;
2)
Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat
Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan
pada saat Rapat Pengurus.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 23
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara
dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi;
2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Kebumen
Pada Tanggal : 19 Maret 2010
Pimpinan Sidang
Penetapan AD / ART
MGMP Matematika
SMP Kabupaten Kebumen
Ketua,
Sungaidi,
M.Pd
NIP: 19670625 199103 1 013
Edy Susiadi Purnama, S.Pd
NIP: 19720125 199802 1004
Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten
Kebumen
Dra.Dyah Woro Palupi
Pembina Utama
NIP.19641015 198903 2 006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar