Selasa, 24 September 2013

AD/ART MGMP MATEMATIKA SMP KEBUMEN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSAYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
( MGMP MATEMATIKA )
SMP NEGERI KABUPATEN KEBUMEN

PEMBUKAAN

Bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
            Bahwa MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru. MGMP merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan.
            Bahwa MGMP Matematika SMP Kebumen, selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
            Bahwa MGMP Matematika SMP Kebumen, sebagai salah satu organisasi profesional berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru matematika dan umumnya di tengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi keprofesionalan.
            Bahwa untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP Matematika SMP Kebumen, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program.
            Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP Matematika SMP Kebumen, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
 ( MGMP MATEMATIKA)
SMP KABUPATEN KEBUMEN

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kebumen atau disingkat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen.
Pasal 2
WAKTU
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen didirikan pada tanggal sembilan bulan Maret  tahun duaribu sepuluh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP Matematika Kabupaten Kebumen berkedudukan di Kabupaten Kebumen, dan Sanggar MGMP beralamat di salah satu SMP yang disepakati.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
TUJUAN
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen bertujuan:
1).   Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru matematika;
2).    Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru matematika secara berkelanjutan;
3). Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problematika peserta didik;
4).    Memahami dan melaksananakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.

BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
FUNGSI
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berfungsi sabagai wahana peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru matematika.

Pasal 7
PERAN
1).    Melaksanakan fungsinya dalam upaya ikut berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kebumen khususnya mata pelajaran Matematika.
2).    Memberikan pembinaan melalui pelatihan kepada guru-guru mata pelajaran Matematika SMP di Kabupaten Kebumen agar mampu melaksanakan tugas secara profesional.
3).    Mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah tempat bertugas.
4).    Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
KEANGGOTAAN
1)      Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah seluruh guru mata pelajaran matematika SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Kebumen yang mendaftar dan terdaftar pada buku induk anggota;
2)      Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 9
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai kewajiban:
a.    Menjunjung tinggi nama kehormatan Organisasi;
b.    Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c.    Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;

Pasal 10
HAK
1)   Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai hak:
a.    Hak berbicara dan hak bersuara;
b.    Hak memilih dan dipilih;
c.    Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d.   Hak memperoleh sertifikat setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
2)      Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11
PENGURUS
1)        Kepengurusan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri Pelindung,Penasehat, Pembina dan Pengurus Inti terdiri dari Ketua 1,2, Sekretaris 1,2, Bendahara 1,2 dan anggota pengurus yang dibentuk dan dipilih dari dan oleh anggota  secara musyawarah mufakat/tim formatur pada Musyawarah Organisasi Tingkat Kabupaten.
2)        Pengurus MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen merupakan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua;
3)        Masa bhakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun;
4)        Masa bhakti jabatan Ketua sebanyak-banyaknya dua periode.

Pasal 12
GURU PEMANDU DAN PENGEMBANG
1)      Guru Pemandu dan Guru Pengembang/Guru Inti  adalah guru matematika yang bertugas sebagai fasilitator, narasumber, pendamping dan atau pembina program yang ditetapkan oleh PPPPTK atau LPMP;
2)      Masa kerja guru Pemandu dan Pengembang ditetapkan berdasarkan SK lembaga LPMP dan PPPPTK;
3)      Ketentuan mengenai guru Pemandu dan Pengembang MGMP diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 13
PELINDUNG,  PENASEHAT DAN PEMBINA
1) MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai pelindung, penasehat dan pembina/koordinator;
2)        Pelindung merupakan pejabat yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
3)        Penasehat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen;
4)        Pembina adalah Ketua MKKS SMP Kabupaten Kebumen;
5)        Hubungan Pelindung, Penasehat dan Pembina dengan Pengurus merupakan hubungan koordinasi.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
a.       Musyawarah Organisasi;
b.      Musyawarah Organisasi Luar Biasa;
c.       Rapat Kerja Pengurus;
d.      Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.

Pasal 15
KUORUM
1)    Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dianggap sah apabila memenuhi kuorum;
2)        Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1)        Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
2)        Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 17
1)      Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari program rutin dan non rutin;
2)  Program rutin MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah program yang disusun oleh pengurus dalam rapat kerja pengurus;
3)    Program non rutin MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah program yang bukan berasal dari pengurus MGMP tetapi dari pihak lain;


BAB IX
PENDANAAN

Pasal 18
PENDANAAN
Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
a.    Dana Blok Grant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pedidikan (LPMP) Jawa Tengah dan atau melalui Pusat Pengembangan & Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
b.        Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
c.         Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen;
d.        Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
e.         Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
MEKANISME KERJA

Pasal 19
MEKANISME KERJA
1)   Mekanisme kerja MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen bersifat pembinaan.
2)   Hubungan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan MKKS, LPMP dan PPPPTK bersifat konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2)   Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3)   Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
1)      Pembubaran MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen hanya dapat diputuskan dalam suatu Musyawarah Organisasi Luar Biasa, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) dan (3);
2)      Dalam hal MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 22
1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di Kebumen;
 pada tanggal  19  Maret 2010
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMP KABUPATEN KEBUMEN


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA KABUPATEN KEBUMEN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari anggota yang mendaftar dan terdaftar serta tercatat dalam buku induk anggota;

Pasal 2
1)      Setiap guru matematika SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Kebumen yang mendaftar dan terdaftar menjadi anggota MGMP, memenuhi syarat pendaftaran, serta mengikuti sebagian atau seluruh kegiatan pada suatu program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen secara langsung tercatat sebagai anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dan data dirinya tercatat dalam buku induk anggota;
2)      Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti suatu progam MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus.

Pasal 3
Keanggotaan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berakhir karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
  3. Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
  4. Diberhentikan;
  5. Organisasi bubar.

Pasal 4
1)      Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dapat mengajukan permintaan pengunduran diri secara lisan maupun tertulis kepada pengurus karena alasan mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
2)      Keanggotaan berakhir karena mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural seperti yang dimaksud pada ayat (1) dengan permintaan ataupun tidak, tercatat dalam buku induk anggota, keterangan yang menerangkan berakhirnya keanggotaan guru yang dimaksud.

Pasal 5
1)      Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dapat diberhentikan sementara dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus dengan alasan:
a.   Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar;
b.      Dengan sengaja melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pengurus.
2)      Pemberhentian sementara keanggotaan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen diberitahukan secara tertulis oleh pengurus;
3)      Dalam pengambilan keputusan untuk memberhentikan sementara, Pengurus harus mengumpulkan dan menyelidiki fakta-fakta yang menjadi alasan anggota tersebut diberhentikan sementara;
4)      Pengambilan keputusan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu;
5)      Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari pengurus, keputusan dianggap sah apabila tiga perempat dari pengurus yang hadir menyetujuinya.




Pasal 6
1)      Anggota yang diberhentikan sementara mempunyai hak untuk membela diri dalam rapat pengurus;
2)      Pengurus berkewajiban mengundang secara tertulis anggota yang akan melakukan pembelaan diri, sekurang-kurang 7 hari sebelum rapat diadakan;
3)      Apabila anggota yang akan melakukan pembelaan diri sebagimana yang dimaksud dalam ayat 2) tidak hadir, maka Pengurus berhak memutuskan Pemberhentian Tetap;
4)      Anggota yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan Pengurus dan disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7
1)      Pengurus  MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari:
a.       Seorang Ketua 1;
b.      Seorang Ketua 2;
c.       Seorang Sekretaris 1;
d.      Seorang Sekretaris 2;
e.       Seorang Bendahara 1;
f.       Seorang Bendahara 2;
g.      Seorang Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program;
h.      Seorang Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana;
i.        Seorang Ketua Bidang Humas dan Kerjasama;
j.   anggota Pengurus masing--masing bidang

1)      Pengurus  MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dipilih oleh dan dari Anggota dalam Musyawarah Organisasi;
2)      Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan bentuk formatur;
3)      Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus dapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8
GURU PEMANDU DAN PENGEMBANG

1)      Guru Pemandu dan Pengembang merupakan mitra kerja pengurus MGMP
2)      Guru Pemandu dan Pengembang dapat merangkap sebagai pengurus MGMP
3)   Guru Pemandu dan Pengembang aktif berpartisipasi terhadap program kegiatan MGMP

BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9
Pengurus mempunyai hak untuk:
1)        Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)        Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
3)        Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.

Pasal 10
Pengurus berkewajiban untuk:
1)        Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)        Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3)        Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semesteran;
4)        Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
5)    Menyiapkan rencana materi untuk Musyawarah Organisasi, Musyawarah Organisasi Luar Biasa dan Rapat Kerja Organisasi;
6)    Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan Organisasi kepada Musyawarah Organisasi.


BAB 1V
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 11
1)      Pelindung merupakan badan/ orang yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen;
2)   Penasehat merupakan badan/ orang yang memberikan nasehat, pertimbangan, dan saran kepada Pengurus agar mampu melaksanakan program kerja dan meningkatkan prestasi Organisasi. Penasehat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kabid Dikdas dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen
3) Pembina merupakan badan/ orang yang memberikan pembinaan terhadap jalannya roda organisasi kepada Pengurus agar mampu berjalan organisasi dapat berjalan lancar. Pembina MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kebumen.

BAB V
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 12
1)        Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a.       Meninggal Dunia;
b.      Mengundurkan diri;
c.       Mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
d.      Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
e.       Diberhentikan.
2)   Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan Organisasi;
b.      Lima kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus tanpa alasan;
3)        Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a.       Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang dilakukan;
b.      Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan pemberhentian anggota pengurus.
4)         Keputusan pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BAB VI
PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 13
Posisi Pengurus yang kosong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1)        Musyawarah Organisasi diadakan dua tahun sekali, selambat-lambatnya satu mingu sebelum masa bhakti pengurus berakhir dan dihadiri oleh minimal setengah jumlah anggota;
2)        Musyawarah Organisasi Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota Organisasi;
3)        Rapat Kerja Organisasi diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluaasi program kerja semesteran;
4)        Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam enam bulan.



Pasal 15
1)        Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua 1, namun apabila Ketua 1  berhalangan, dipimpin Ketua 2, apabila  Ketua 2 berhalangan, dipimpin oleh Sekretaris 1, dan apabila Sekretaris1 berhalangan, dipimpin oleh sekretaris 2;
2)        Apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir;
3)        Rapat Pengurus sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus.

BAB VIII
PROGRAM

Pasal 17
1)        Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dilaksanakan sebanyak-banyaknya dua kali dalam setahun, yaitu program semester satu antara bulan Januari sampai dengan Juni dan program semester dua antara bulan Juli sampai dengan Desember;
2)        Pengurus membuat Proposal setiap program untuk mendapatkan dana dari Kemdikbud,Ditjen PMPTK melalui LPMP,  PPPPTK ,Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Kerjasama dengan penerbit dan pihak-pihak lain;
3)        Pengurus membuat Laporan setiap Program yang disampaikan kepada penyandang dana dan Musyawarah Organisasi;


Pasal 18
Materi Program ditentukan pada rapat pengurus berdasarkan kepada tujuan organisasi seperti dimaksud pada pasal 5 dan usulan dari anggota, pelindung serta penasehat.

Pasal 19
1)        Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus. 
2)        Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Guru Pemandu,Guru Pengembang/Guru Inti/Instruktur, Dosen, Widyaiswara,  Pejabat Struktural Dinas Pendidikan, dan atau Pengawas Dinas Dikpora .

Pasal 20
1)        Pengurus membuat sertifikat/piagam bertandatangan diketahui/oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen untuk peserta yang mengikuti Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan paling sedikit 90% kehadiran;
2)        Pengurus membuat surat keterangan bertandatangan diketahui /oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen untuk Narasumber yang mengisi Kegiatan pada Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen paling sedikit 60%  kali jumlah jam pertemuan.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 21
1)        Pengurus mengatur dan menetapkan:
a.         Penggunaan uang dari dana Blok Grant, Dinas Pendidikan atau pihak lain;
b.         Penggunaan uang iuran anggota;
c.         Biaya Operasional Organisasi.
2)      Pengelolaan uang dilakukan oleh bendahara;
3)      Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
4)      Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggunjawaban pelaporan kegiatan;

Pasal 22
1)      Tahun buku organisasi dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh) Desember tiap-tiap tahun;
2)      Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan pada saat Rapat Pengurus.

BAB X
KEKAYAAN
Pasal 23
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi;
2)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Kebumen
Pada Tanggal    : 19 Maret 2010

Pimpinan Sidang Penetapan AD / ART MGMP Matematika
SMP  Kabupaten Kebumen
                                                      Ketua,


Sungaidi, M.Pd
NIP: 19670625 199103 1 013

                                                      Sekretaris,


Edy Susiadi Purnama, S.Pd
NIP: 19720125 199802 1004

Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen


Dra.Dyah Woro Palupi
Pembina Utama
NIP.19641015 198903 2 006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar