Selasa, 24 September 2013

LPJ MGMP 2010-2013

salinan

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS MGMP MATEMATIKA SMP KAB.KEBUMEN
PERIODE TAHUN 2010-2013

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Puji syukur kehadirat Allah swt,tempat kita berharap dan berserah diri, di saat menjalankan tugas profesi selaku guru, yakni suatu jabatan mulia yang membawa banyak harapan dan konsekuensi. Sholawat dan salam semoga senatiasa dilimpahkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW. Nabi yang menuntun kita dengan risalahnya, sehingga kita berada dalam jalan yang benar dengan mengikuti sunnah-sunnahnya.
MGMP adalah merupakan wadah kegiatan profesional untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan guru, serta untuk membina hubungan kerjasama secara koordinatif dan fungsional antar sesama guru. Eksistensi MGMP telah ditunggu dan diharapkan oleh banyak pihak yang menginginkan adanya kemajuan dan pengembangan mutu pendidikan. Karena di dalamnya para guru bertemu, berdiskusi, berkomunikasi, serta mengevaluasi diri dalam rangka meningkatkan kompetensinya baik kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, maupun profesional.
Dengan adanya perubahan kurikulum dari waktu ke waktu, yang mana mulai tahun pelajaran 2007/2008 semua jenjang pendidikan harus sudah menggunakan KTSP sebagai Kurikulum yang disempurnakan dari Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), kurikulum 2006, hingga akhirnya menginjak tahun 2013 diberlakukan kurikulum 2013 untuk beberapa sekolah yang menjadi pilot project. MGMP dijadikan sarana untuk pengembangan diri anggotanya. Seiring dengan perjalanan masa kepengurusan MGMP Matematika SMP kabupaten Kebumen  periode 2011-2013 makin bisa terlihat dengan jelas profil MGMP, baik dilihat dari sisi kelemahan maupun kelebihannya. Jika ada kelebihan marilah terus dikembangkan supaya makin membawa kemajuan, dan jika ditemukan kekurangan dan kelemahannya marilah segera disadari dan dibenahi bersama supaya kita tidak tertinggal dan terpinggirkan.
Kami segenap pengurus MGMP mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan secara penuh dari Bapak/Ibu Guru SMP selama masa kepengurusan 2011-2013. Dengan menyadari atas segala keterbatasan yang ada, mungkin kami belum bisa memenuhi harapan Bapak/Ibu guru Matematika dalam membawa kemajuan MGMP ke puncak prestasi maupun perbaikan sebagaimana yang kita inginkan. Untuk itu melalui forum ini kami mohon maaf atas segala kekurangan yang ada, semoga Allah senantiasa membimbing kita semua. Di samping munculnya kesadaran akan keterbatasan yang ada, jiwa profesional kita senantiasa mengharapkan semoga kepengurusan yang akan datang bisa meneruskan apa yang telah kita lakukan, bahkan tidak hanya itu, diharapkan bisa berkembang dinamis melakukan akselerasi dan inovasi yang terus menerus membawa kemajuan MGMP Matematika SMP

B. VISI, MISI, DAN PROGRAM MGMP
Semenjak terbentuk kepengurusan MGMP pada bulan September 2011 segenap pengurus telah bertekad untuk melakukan pembaharuan dan perubahan-perubahan seiring dengan persoalan-persoalan yang sedang dihadapi. Supaya kerja pengurus bisa terarah pada peningkatan peran, fungsi, serta tujuan MGMP maka langkah awal yang ditempuh adalah dengan menyusun program kerja, merumuskan visi dan misi MGMP.
1. Visi : Mewujudkan Guru-guru Matematika SMP yang profesional dan bermartabat
2. Misi:
a.    Meningkatkan tali silaturahim antara pengurus MGMP dengan Guru Matematika SMP di Kab. Kebumen
b.    Meningkatkan kemampuan Guru Matematika dalam memahami dan menerapkan tujuan pembelajaran  matematika
c.    Meningkatkan kemampuan Guru Matematika dalam membuat dan melaksanakan program pembelajaran
d.    Meningkatkan kemampuan Guru Matematika dalam proses pembelajaran matematika berbasis ICT
e.    Meningkatkan Kemampuan Guru Matematika dalam menyusun karya ilmiah
f.     Menjalin kerjasama dengan dinas, lembaga, dan instansi terkait.
3. Program kerja.
Adapun program kerja yang disusun secara garis besar dikelompokkan menjadi  4 macam yaitu:
PROGRAM RUTIN
1
Rapat Pengurus
2
Pertemuan Anggota
3
Penyusunan Perangkat Mengajar (Prota dan Promes)
4
Silaturahmi
5
Reorganisasi & Penyusunan Program
PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI
1
Workshop Review KTSP
2
Penyusunan kisi-kisi dan naskah soal UAS & UKK
3
Jambore Matematika (kompetisi matematika)
4
Telaah Soal-soal OSN
5
Workshop KTI
6
Seminar/temu ilmiah/studi banding  MGMP
7
Workshop Pengembangan Bahan Ajar
8
Lesson Study
9
Diklat Pengembangan/Pemberdayaan MGMP
10
Diklat Multimedia Pembelajaran
PROGRAM PENGEMBANGAN SDM
1
Peningkatan Kemampuan TIK

a. Ms. Excel untuk pengolahan nilai

b. Mobile Learning

c. Internet untuk pembelajaran
2
Pendalaman Materi
PROGRAM PERSIAPAN UN
1
Penyusunan Modul Siap UN
2
Penyusunan Kisi-kisi dan Naskah Soal Try Out UN
3
Bedah SKL UN

C. PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Dari program kerja yang telah disusun secara garis besar diatas kemudian dijabarkan dan dirinci secara jelas sehingga lebih mudah dalam melaksanakannya. Adapun program kerja yang telah dilaksanakan oleh pengurus diantaranya:
1. Pertemuan /Rapat koordinasi pengurus
Secara rutin pengurus bertemu teragendakan setiap bulan satu kali, tetapi dalam pelaksanaannya melihat sikon dan kepentingannya. Pertemuan untuk menumbuhkan nuansa kekeluargaan dan kebersamaan maka tempat pertemuannya bergilir dari rumah ke rumah pengurus secara acak. Disamping pertemuan rutin pertemuan secara insidental sering diadakan dengan memperhatikan dan mengingat alasan serta persoalan yang dihadapi. Bahkan pertemuan insidental ini jauh lebih banyak dibandingkan pertemuan rutin.
2. Pertemuan anggota  Guru Matematika
Pertemuan  diprogramkan setiap dua bulan sekali. Namun ada beberapa kendala sehingga pada masa kepengurusan ini kegiatan ini berlangsung menyesuaikan  event/acara. Idealnya pertemuan yang melibatkan semua Guru Matematika semestinya berlangsung setiap minggu satu kali sebagaimana MGMP mapel yang lain. Hal ini perlu mendapat perhatian semua guru mengingat banyak informasi penting yang harus segera diketahui oleh guru secara cepat.
3. Penyusunan Perangkat Mengajar  Guru Matematika
Pertemuan  diprogramkan setiap awal semester terutama untuk membuat prota dan promes beserta alokasi waktunya. Ada beberapa kendala sehingga kegiatan ini berlangsung disesuaikan dengan workshop review KTSP di awal semester.
4. Silaturahmi dan Reorganisasi Pengurus
Pertemuan  silaturahim diprogramkan setiap awal masuk setelah hari raya Idul fitri, sambil review program kerja tahunan . Ada beberapa kendala sehingga kegiatan ini berlangsung disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada

5. Program Pengembangan Kompetensi
Untuk program ini mencakup :
1
Workshop Review KTSP
2
Penyusunan kisi-kisi dan naskah soal UAS & UKK
3
Jambore Matematika (kompetisi matematika)
4
Telaah Soal-soal OSN
5
Workshop KTI
6
Seminar/temu ilmiah/studi banding  MGMP
7
Workshop Pengembangan Bahan Ajar
8
Lesson Study
9
Diklat Pengembangan/Pemberdayaan MGMP
10
Diklat Multimedia Pembelajaran

sumber dana dan sarana kegiatan yang telah bisa dilakukan selama ini adalah dengan melalui beberapa cara:
a.    Bantuan grant dari P4TK Matematika Yogyakarta, LPMP Jawa Tengah, P2TK Dikdas Kemdikbud. Setiap tahun Alhamdulillah MGMP Matematika SMP Kebumen selalu mendapat kepercayaan mengelola grant ini. Dana bantuan grant  ini terutama digunakan untuk peningkatan kualitas Guru Matematika SMP Kabupaten Kebumen
b.    Dari anggota dan  pengurus MGMP. Dana ini diwujudkan berupa biaya pertemuan rutin khususnya fasilitas tempat dan konsumsi
c.    Dari Guru Matematika anggota MGMP. Selama ini yang bersumber dari Guru masih berupa dana insidental ketika ada acara workshop atau diklat. Sedangkan yang berupa iuran rutin belum bisa berjalan, padahal dana ini telah dianggarkan oleh tiap sekolah yang dialokasikan untuk kegiatan MGMP setiap guru mata pelajaran termasuk Matematika.
d.    Keuntungan hasil penjualan Modul ‘Master’ siap UN. Dana ini sebetulnya cukup besar dan sangat membantu kegiatan MGMP. Namun produk MGMP ini belum sepenuhnya dioptimalkan penggunaannya oleh sekolah. Ke depan kita mungkin bisa mencari formula tepat , membuat produk MGMP yang laku, berbobot dan mendapat support serta pemahaman yang sama dari semua Guru Matematika.
e.    Sekolah/Sanggar MGMP. Setiap pertemuan Guru Matematika  yang menempati disuatu  sekolah /Sanggar MGMP selalu diberikan bantuan oleh sekolah tersebut. Bantuan yang diberikan berupa fasilitas tempat, perangkat serta akomodasi lainnya sehingga pertemuan dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
f.     Sponsorship. Ada dana yang bersumber dari sponsor yang tidak mengikat yang bekerjasama dengan MGMP untuk mengadakan beberapa kegiatan. Diantara yang telah bekerjasama adalah dari penerbit Erlangga dan percetakan Dafa Klaten
g.    Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dana dari pemkab ini bisa didapatkan ketika MGMP akan mengadakan suatu kegiatan kemudian mengajukan proposal untuk memohon bantuan dana. Tetapi ini belum dapat terealisir

6. Kerjasama dengan MKKS
Hubungan MGMP dengan MKKS terjalin dengan baik sehingga ketika MKKS ada program-program tentang peningkatan mutu, maka MGMP Matematika selalu diikut sertakan. Hal ini teragendakan dalam penyusunan soal UAS,UKK bersama untuk kelas 7,8 dan TUC UN tingkat Kabupaten Kebumen

7. Program Pengembangan SDM
Untuk program ini mencakup :
1
Peningkatan Kemampuan TIK

a. Ms. Excel untuk pengolahan nilai

b. Mobile Learning

c. Internet untuk pembelajaran
2
Pendalaman Materi Esensial
Program ini menyatu dengan program diklat peningkatan kompetensi misal lewat Grant P4TK Matematika Yogyakarta dalam Workshop Pemberdayaan/Pengembangan Matematika.

8. Program Peningkatan Mutu UN
Untuk program ini mencakup :
1
Penyusunan Modul Siap UN MGMP
2
Penyusunan Kisi-kisi dan Naskah Soal Try Out
3
Bedah SKL UN

Program ini dilaksanakan tiap tahun pelajaran  terutama di semester genap.

D. PROGRAM KERJA YANG BELUM DILAKSANAKAN
Ada beberapa program kerja yang sampai laporan ini disampaikan masih belum bisa dilaksanakan. Kendala ini karena situasi dan kondisi waktu serta  terbatasnya kemampuan pengurus sehingga masih ada beberapa program yang belum bisa dilaksanakan. Tentu hal ini menjadi catatan bagi kepengurusan yang akan datang, bisa dilakukan telaah yang lebih cermat supaya diketahui apa kendala yang menyebabkan beberapa program itu tidak bisa terealisasi atupun belum berjalan optimal
Program yang dimaksud diantaranya:
1. Jambore /kompetisi matematika
2. Studi banding rutin
3. Pendanaan mandiri rutin

Adapun kendala yang dihadapi oleh MGMP Matematika  selama ini adalah :
1.      Jumlah Guru Matematika  SMP  masih terbatas sehingga jam mengajar para guru matematika  SMP  cukup padat menyebabkan sulit menentukan waktu pelaksanaan MGMP yang bisa dihadiri oleh semua anggota.
2.      Anggota MGMP Matematika masih perlu kesadaran dan komitmen yang tinggi untuk mendukung tiap program MGMP Matematika
3.      Terbatasnya dana pendukung untuk pelaksanaan kegiatan rutin.
4.      Padatnya kegiatan di sekolah menyebabkan sekolah tidak bisa mengijinkan semua guru Matematika meninggalkan lokasi sekolah pada waktu yang bersamaan, sehingga peserta kegiatan MGMP tidak bisa maksimal.
5.   Pemenuhan jam mengajar 24 jam guru.

E.  PENGURUS MGMP MATEMATIKA SMP PERIODE 2010 – 2013

 Terlampir
F.  LAPORAN KEUANGAN
Terlampir

G. PENUTUP
Demikian laporan sederhana ini kami sampaikan untuk bisa diketahui lebih terbuka tentang situasi dan kondisi MGMP Matematika saat ini, sehingga bisa dijadikan gambaran untuk menata dan menyongsong masa depan yang jauh lebih baik dan bermanfaat bagi dinamika pengembangan Kompetensi Guru Matematika. Selanjutnya kami persilahkan para peserta untuk menanggapi dan mengoreksi jika ditemukan beberapa kekurangan yang menyebabkan MGMP tidak berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya, dan sekaligus kami harapkan memberikan saran dan jalan keluar yang paling tepat demi kemajuan MGMP.
Demikian yang dapat kami laporkan semoga bermanfaat. Selamat bermusyawarah semoga pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kita dan anak didik kita.Amin
                                                                                    Kebumen, 25 September 2013
                    
                    Pengurus MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen
                    Ketua,                                                     Sekretaris,


                   SUNGAIDI, M.Pd                                  EDY S PURNAMA, S.Pd.                             



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS MGMP MATEMATIKA SMP KAB.KEBUMEN
PERIODE TAHUN 2010-2013






MGMP MATEMATIKA SMP KABUPATEN KEBUMEN
Sanggar : SMP Negeri 7 Kebumen
Jl.Mayjend. Sutoyo no.27 Kebumen HP.081227725725
Fb.grup MGMP MATEMATIKA SMP KEBUMEN

AD/ART MGMP MATEMATIKA SMP KEBUMEN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSAYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
( MGMP MATEMATIKA )
SMP NEGERI KABUPATEN KEBUMEN

PEMBUKAAN

Bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
            Bahwa MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru. MGMP merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan.
            Bahwa MGMP Matematika SMP Kebumen, selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
            Bahwa MGMP Matematika SMP Kebumen, sebagai salah satu organisasi profesional berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru matematika dan umumnya di tengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi keprofesionalan.
            Bahwa untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP Matematika SMP Kebumen, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program.
            Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP Matematika SMP Kebumen, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
 ( MGMP MATEMATIKA)
SMP KABUPATEN KEBUMEN

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kebumen atau disingkat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen.
Pasal 2
WAKTU
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen didirikan pada tanggal sembilan bulan Maret  tahun duaribu sepuluh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP Matematika Kabupaten Kebumen berkedudukan di Kabupaten Kebumen, dan Sanggar MGMP beralamat di salah satu SMP yang disepakati.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
TUJUAN
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen bertujuan:
1).   Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru matematika;
2).    Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru matematika secara berkelanjutan;
3). Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problematika peserta didik;
4).    Memahami dan melaksananakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.

BAB III
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6
FUNGSI
MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berfungsi sabagai wahana peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru matematika.

Pasal 7
PERAN
1).    Melaksanakan fungsinya dalam upaya ikut berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kebumen khususnya mata pelajaran Matematika.
2).    Memberikan pembinaan melalui pelatihan kepada guru-guru mata pelajaran Matematika SMP di Kabupaten Kebumen agar mampu melaksanakan tugas secara profesional.
3).    Mendorong anggota agar mampu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya iklim yang kondusif di sekolah tempat bertugas.
4).    Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
KEANGGOTAAN
1)      Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah seluruh guru mata pelajaran matematika SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Kebumen yang mendaftar dan terdaftar pada buku induk anggota;
2)      Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 9
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai kewajiban:
a.    Menjunjung tinggi nama kehormatan Organisasi;
b.    Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
c.    Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;

Pasal 10
HAK
1)   Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai hak:
a.    Hak berbicara dan hak bersuara;
b.    Hak memilih dan dipilih;
c.    Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
d.   Hak memperoleh sertifikat setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
2)      Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11
PENGURUS
1)        Kepengurusan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri Pelindung,Penasehat, Pembina dan Pengurus Inti terdiri dari Ketua 1,2, Sekretaris 1,2, Bendahara 1,2 dan anggota pengurus yang dibentuk dan dipilih dari dan oleh anggota  secara musyawarah mufakat/tim formatur pada Musyawarah Organisasi Tingkat Kabupaten.
2)        Pengurus MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen merupakan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua;
3)        Masa bhakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun;
4)        Masa bhakti jabatan Ketua sebanyak-banyaknya dua periode.

Pasal 12
GURU PEMANDU DAN PENGEMBANG
1)      Guru Pemandu dan Guru Pengembang/Guru Inti  adalah guru matematika yang bertugas sebagai fasilitator, narasumber, pendamping dan atau pembina program yang ditetapkan oleh PPPPTK atau LPMP;
2)      Masa kerja guru Pemandu dan Pengembang ditetapkan berdasarkan SK lembaga LPMP dan PPPPTK;
3)      Ketentuan mengenai guru Pemandu dan Pengembang MGMP diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 13
PELINDUNG,  PENASEHAT DAN PEMBINA
1) MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen mempunyai pelindung, penasehat dan pembina/koordinator;
2)        Pelindung merupakan pejabat yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen;
3)        Penasehat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen;
4)        Pembina adalah Ketua MKKS SMP Kabupaten Kebumen;
5)        Hubungan Pelindung, Penasehat dan Pembina dengan Pengurus merupakan hubungan koordinasi.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
a.       Musyawarah Organisasi;
b.      Musyawarah Organisasi Luar Biasa;
c.       Rapat Kerja Pengurus;
d.      Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.

Pasal 15
KUORUM
1)    Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dianggap sah apabila memenuhi kuorum;
2)        Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1)        Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
2)        Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 17
1)      Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari program rutin dan non rutin;
2)  Program rutin MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah program yang disusun oleh pengurus dalam rapat kerja pengurus;
3)    Program non rutin MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah program yang bukan berasal dari pengurus MGMP tetapi dari pihak lain;


BAB IX
PENDANAAN

Pasal 18
PENDANAAN
Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
a.    Dana Blok Grant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pedidikan (LPMP) Jawa Tengah dan atau melalui Pusat Pengembangan & Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
b.        Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
c.         Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen;
d.        Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
e.         Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
MEKANISME KERJA

Pasal 19
MEKANISME KERJA
1)   Mekanisme kerja MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen bersifat pembinaan.
2)   Hubungan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan MKKS, LPMP dan PPPPTK bersifat konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2)   Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3)   Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
1)      Pembubaran MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen hanya dapat diputuskan dalam suatu Musyawarah Organisasi Luar Biasa, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (2) dan (3);
2)      Dalam hal MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 22
1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di Kebumen;
 pada tanggal  19  Maret 2010
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMP KABUPATEN KEBUMEN


ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA KABUPATEN KEBUMEN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari anggota yang mendaftar dan terdaftar serta tercatat dalam buku induk anggota;

Pasal 2
1)      Setiap guru matematika SMP Negeri dan Swasta Kabupaten Kebumen yang mendaftar dan terdaftar menjadi anggota MGMP, memenuhi syarat pendaftaran, serta mengikuti sebagian atau seluruh kegiatan pada suatu program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen secara langsung tercatat sebagai anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dan data dirinya tercatat dalam buku induk anggota;
2)      Syarat dan ketentuan pendaftaran mengikuti suatu progam MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus.

Pasal 3
Keanggotaan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen berakhir karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
  3. Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
  4. Diberhentikan;
  5. Organisasi bubar.

Pasal 4
1)      Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dapat mengajukan permintaan pengunduran diri secara lisan maupun tertulis kepada pengurus karena alasan mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
2)      Keanggotaan berakhir karena mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural seperti yang dimaksud pada ayat (1) dengan permintaan ataupun tidak, tercatat dalam buku induk anggota, keterangan yang menerangkan berakhirnya keanggotaan guru yang dimaksud.

Pasal 5
1)      Anggota MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dapat diberhentikan sementara dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus dengan alasan:
a.   Dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar;
b.      Dengan sengaja melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pengurus.
2)      Pemberhentian sementara keanggotaan MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen diberitahukan secara tertulis oleh pengurus;
3)      Dalam pengambilan keputusan untuk memberhentikan sementara, Pengurus harus mengumpulkan dan menyelidiki fakta-fakta yang menjadi alasan anggota tersebut diberhentikan sementara;
4)      Pengambilan keputusan pemberhentian sementara dilakukan dalam rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu;
5)      Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari pengurus, keputusan dianggap sah apabila tiga perempat dari pengurus yang hadir menyetujuinya.




Pasal 6
1)      Anggota yang diberhentikan sementara mempunyai hak untuk membela diri dalam rapat pengurus;
2)      Pengurus berkewajiban mengundang secara tertulis anggota yang akan melakukan pembelaan diri, sekurang-kurang 7 hari sebelum rapat diadakan;
3)      Apabila anggota yang akan melakukan pembelaan diri sebagimana yang dimaksud dalam ayat 2) tidak hadir, maka Pengurus berhak memutuskan Pemberhentian Tetap;
4)      Anggota yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan Pengurus dan disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7
1)      Pengurus  MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen terdiri dari:
a.       Seorang Ketua 1;
b.      Seorang Ketua 2;
c.       Seorang Sekretaris 1;
d.      Seorang Sekretaris 2;
e.       Seorang Bendahara 1;
f.       Seorang Bendahara 2;
g.      Seorang Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program;
h.      Seorang Ketua Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana;
i.        Seorang Ketua Bidang Humas dan Kerjasama;
j.   anggota Pengurus masing--masing bidang

1)      Pengurus  MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dipilih oleh dan dari Anggota dalam Musyawarah Organisasi;
2)      Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan bentuk formatur;
3)      Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus dapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 8
GURU PEMANDU DAN PENGEMBANG

1)      Guru Pemandu dan Pengembang merupakan mitra kerja pengurus MGMP
2)      Guru Pemandu dan Pengembang dapat merangkap sebagai pengurus MGMP
3)   Guru Pemandu dan Pengembang aktif berpartisipasi terhadap program kegiatan MGMP

BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9
Pengurus mempunyai hak untuk:
1)        Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)        Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
3)        Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.

Pasal 10
Pengurus berkewajiban untuk:
1)        Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)        Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3)        Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semesteran;
4)        Mengatur dan menetapkan Tata Kerja Organisasi;
5)    Menyiapkan rencana materi untuk Musyawarah Organisasi, Musyawarah Organisasi Luar Biasa dan Rapat Kerja Organisasi;
6)    Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan Organisasi kepada Musyawarah Organisasi.


BAB 1V
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

Pasal 11
1)      Pelindung merupakan badan/ orang yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen;
2)   Penasehat merupakan badan/ orang yang memberikan nasehat, pertimbangan, dan saran kepada Pengurus agar mampu melaksanakan program kerja dan meningkatkan prestasi Organisasi. Penasehat MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Kabid Dikdas dan Pengawas Mata Pelajaran Matematika Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen
3) Pembina merupakan badan/ orang yang memberikan pembinaan terhadap jalannya roda organisasi kepada Pengurus agar mampu berjalan organisasi dapat berjalan lancar. Pembina MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kebumen.

BAB V
PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 12
1)        Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a.       Meninggal Dunia;
b.      Mengundurkan diri;
c.       Mutasi kerja guru keluar Kabupaten Kebumen dan atau ke jabatan struktural;
d.      Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
e.       Diberhentikan.
2)   Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan Organisasi;
b.      Lima kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus tanpa alasan;
3)        Dalam mengambil tindakan pemberhentian, Pengurus harus:
a.       Mengadakan Penyelidikan atas kebenaran tindakan yang dilakukan;
b.      Mengadakan Rapat Pengurus untuk memutuskan tindakan pemberhentian anggota pengurus.
4)         Keputusan pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BAB VI
PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 13
Posisi Pengurus yang kosong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan pada Musyawarah Organisasi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
1)        Musyawarah Organisasi diadakan dua tahun sekali, selambat-lambatnya satu mingu sebelum masa bhakti pengurus berakhir dan dihadiri oleh minimal setengah jumlah anggota;
2)        Musyawarah Organisasi Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh Pengurus atau atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga Anggota Organisasi;
3)        Rapat Kerja Organisasi diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun untuk menyusun, mengkoordinasikan dan mengevaluaasi program kerja semesteran;
4)        Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam enam bulan.



Pasal 15
1)        Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua 1, namun apabila Ketua 1  berhalangan, dipimpin Ketua 2, apabila  Ketua 2 berhalangan, dipimpin oleh Sekretaris 1, dan apabila Sekretaris1 berhalangan, dipimpin oleh sekretaris 2;
2)        Apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1 dan Sekretaris 2 berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir;
3)        Rapat Pengurus sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus.

BAB VIII
PROGRAM

Pasal 17
1)        Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dilaksanakan sebanyak-banyaknya dua kali dalam setahun, yaitu program semester satu antara bulan Januari sampai dengan Juni dan program semester dua antara bulan Juli sampai dengan Desember;
2)        Pengurus membuat Proposal setiap program untuk mendapatkan dana dari Kemdikbud,Ditjen PMPTK melalui LPMP,  PPPPTK ,Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Kerjasama dengan penerbit dan pihak-pihak lain;
3)        Pengurus membuat Laporan setiap Program yang disampaikan kepada penyandang dana dan Musyawarah Organisasi;


Pasal 18
Materi Program ditentukan pada rapat pengurus berdasarkan kepada tujuan organisasi seperti dimaksud pada pasal 5 dan usulan dari anggota, pelindung serta penasehat.

Pasal 19
1)        Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen ditentukan pada rapat pengurus. 
2)        Narasumber pada kegiatan Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen adalah Guru Pemandu,Guru Pengembang/Guru Inti/Instruktur, Dosen, Widyaiswara,  Pejabat Struktural Dinas Pendidikan, dan atau Pengawas Dinas Dikpora .

Pasal 20
1)        Pengurus membuat sertifikat/piagam bertandatangan diketahui/oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen untuk peserta yang mengikuti Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen dengan paling sedikit 90% kehadiran;
2)        Pengurus membuat surat keterangan bertandatangan diketahui /oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen untuk Narasumber yang mengisi Kegiatan pada Program MGMP Matematika SMP Kabupaten Kebumen paling sedikit 60%  kali jumlah jam pertemuan.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 21
1)        Pengurus mengatur dan menetapkan:
a.         Penggunaan uang dari dana Blok Grant, Dinas Pendidikan atau pihak lain;
b.         Penggunaan uang iuran anggota;
c.         Biaya Operasional Organisasi.
2)      Pengelolaan uang dilakukan oleh bendahara;
3)      Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
4)      Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggunjawaban pelaporan kegiatan;

Pasal 22
1)      Tahun buku organisasi dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh) Desember tiap-tiap tahun;
2)      Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan pada saat membuat Laporan Penyelenggaraan Program kepada Pihak Ketiga sebagai penyandang dana dan pada saat Rapat Pengurus.

BAB X
KEKAYAAN
Pasal 23
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
1)      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi;
2)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Kebumen
Pada Tanggal    : 19 Maret 2010

Pimpinan Sidang Penetapan AD / ART MGMP Matematika
SMP  Kabupaten Kebumen
                                                      Ketua,


Sungaidi, M.Pd
NIP: 19670625 199103 1 013

                                                      Sekretaris,


Edy Susiadi Purnama, S.Pd
NIP: 19720125 199802 1004

Mengetahui,
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen


Dra.Dyah Woro Palupi
Pembina Utama
NIP.19641015 198903 2 006